HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU RI bakal menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile pada Pilkada serentak 2024. Sosialisasi terus dilakukan untuk memperkenalkan aplikasi tersebut. 

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, aplikasi ini merupakan alat bantu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Sirekap Pilkada 2024 terdiri atas Sirekap Mobile, Sirekap Web dan dipublikasi melalui Sirekap Info Pilkada. Sirekap mobile memiliki fungsi kerja utama yaitu mendokumentasi formulir C.Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan formulir C. 

“Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Kota dari setiap TPS. Selanjutnya, Sirekap akan mengkonversi data pada Form C Hasil menjadi data numerik dan mengirimkannya ke pusat data KPU. Sirekap Mobile digunakan melalui smartphone Android KPPS,” katanya, Kamis (7/11). 

Sementara itu, Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk membantu rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang melalui perangkat komputer atau laptop.

Terdapat beberapa perbaikan kinerja Sirekap Pilkada 2024 bila dibandingkan dengan Pemilu 2024 atau Pilkada Tahun 2020. Perbaikan yang dimaksud antara lain perbaikan dari sisi formulir yang tidak lagi memuat bentuk angka digital (murni karakter) dan marker penanda di kolom dan baris serta dibagian luar setiap formulir.

“Selain itu, terdapat pengecekan 20 guard aritmatika pembacaan formulir C.Hasil, fitur

“remind” berupa alert warna tertentu jika terdapat kesalahan aritmatika, fitur perbaikan oleh KPPS jika perlu dikoreksi, penyempurnaan OCR dan OMR, serta penambahan marker sudut selain teknologi ‘AprilTag’ yang akan dibaca secara otomatis oleh Sirekap Web untuk menentukan jenis Pemilihan dan halaman formulir, prosedur validasi terhadap form C,” terangnya. 

Hasil serta penyempurnaan pengiriman salinan C.Hasil kepada PPS, pengawas TPS dan para saksi. Penggunaan teknologi yang massif digunakan dan masih terbilang baru tentu menjadi salah satu tantangan yang akan dihadapi. 

Dengan pesebaran TPS yang meliputi di 38 provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7277 Kecamatan dan 83.729 Kelurahan di sejumlah 435.296 TPS untuk Pilkada Tahun 2024, mengharuskan KPU untuk melakukan sejumlah strategi agar penggunaan Sirekap bisa optimal. 

“Langkah-langkah yang diambil antara lain menyiapkan Sirekap dalam bentuk offline selain dalam bentuk online. Terutama ini dilakukan untuk wilayah yang tidak ada internet.

Tantangan lain dari penggunaan Sirekap ini juga terhadap keberagaman karakteristik KPPS yang dijawab dengan efektivitas Bimtek KPPS. KPU sudah menyiapkan beberapa profil untuk pembiasaan penggunaan Sirekap ini terhadap seluruh KPPS di Indonesia.