Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dilaporkan oleh sahabatnya Shilda Oktavia Rosa atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Selasa silam (5/11).

Pada saat sesi pemeriksaan Chiki sempat dicecar dengan 12 pertanyaan oleh Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Dalam pertanyaan tersebut menghabiskan waktu selama 3 jam, dari pukul 13.19 siang hingga pukul 16.39 sore.

“Iya, kurang lebih ada 12 pertanyaan dan itu terkait klarifikasi dari klien kami, terkait laporan yang dibuat oleh Shilda Oktavia Rosa,” ujar Yusril kuasa hukum Chikita, dikutip oleh Holopis.com, pada Rabu (6/11).

Kuasa hukum Chikita juga mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, Chikita memenuhi panggilan dari polda untuk memenuhi laporan dari Shilda terhadap Chikita. Adapun pertanyaan yang disampaikan oleh polda metro jaya yaitu seputar laporan yang diduga oleh pelapor.

“Nah sebagai warga negara hukum yang baik kami dan dari pihak kita, jadi kemudian itu melakukan atau memenuhi undangan klarifikasi dari polda gitu. Adapun terkait dari pokok-pokok yang disampaikan ya secara garis umum aja terkait dari laporan yang didugakan dengan pasal yang didugakan, seperti itu.” kata Yusril.

Sementara itu, pihak Chikita juga sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan penyelidik yang menangani kasus tersebut, guna untuk memastikan kelengkapan bukti tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Hal ini dilakukan guna mendukung penyelidikan agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai.

“Ya, untuk barang bukti tambahan kami sudah melakukan kordinasi dengan penyidik yang menangani persoalan ini.” tutur Yusril.

Pasal yang Dituduhkan Shilda kepada Chikita

Dalam kasus yang telah dilaporkan Shilda kepada Chikita yaitu terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut berdasarkan pasal yang mengatur tindakan-tindakan tersebut. Dalam pasal yang disangkakan kepada Chikita dianggap merugikan reputasi atau nama baik seseorang, serta memuat tuduhan yang tidak benar.

“Ya, untuk pasal yang didugakan adalah pasal 27 A Juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 311 dan 310 KUHP,” ujar Yusril.

“tentang, pencemaran nama baik dan fitnah kemudian dengan dugaan pasal undang-undang ITE yang pasal 27 A Juncto pasal 45 A itu.” tambah Yusril.

Menurut Yusril, keputusan untuk memenuhi atau tidaknya laporan tersebut itu tergantung pada proses hukum yang berlaku, mengingat negara ini berlandaskan hukum. Kewenangan sepenuhnya berada pada penyelidik, yang akan memproses laporan sesuai prosedur.

“Ya, untuk memenuhi atau enggaknya itu kembali kepada proses hukum yang berlaku karena kita berada di negara hukum. Nanti kewenangan dari penyelidik, dan penyelidik yang memperoses laporan tersebut.” kata Yusril.