HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera. Ibunda Ronald Tannur itu dijerat atas dugaan pemberi suap.
“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Senin (4/11) malam.
Dalam konstruksi perkara, diduga Meirizka Widjaja bersama-sama Lisa Rahmat (LR) selaku penasihat hukum Ronald Tannur menyuap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan agar Ronald Tannur divonis bebas. Meirizka Widjaja disebut sudah mengenal lama dengan Lisa Rahmat.
“Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” kata dia.
Keduanya lalu melakukan sejumlah pertemuan. Meirizka Widjaja kemudian meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dalam pertemuan tersebut LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucap Abdul Qohar.
Kemudian Lisa meminta kepada mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R dengan maksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. “LR meminta kepada ZR minta tolong kepada seseorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” terang dia.
Lisa bersepakat dengan Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tanur berasal dari Meirizka Widjaja. Lisa menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.
“Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dahulu untuk pengurusan perkara tersebut maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari,” jelas Abdul Qohar.
Selama proses pengurusan perkara di PN Surabaya, tersangka Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa. “Yang diberikan secara bertahap,” kata Dia.
Lisa juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan. Biaya yang dikeluarkan Lisa senilai Rp 2 miliar. Atas dugaan fulus tersebut, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“LR menalangi sebagian senilai 2 miliar. Sehingga totalnya Rp 3,5 miliar. Terhadap uang tersebut menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang perkara dimaksud,” ungkap ucap Abdul Qohar.
Meirizka Widjaja telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan klas 1 Surabaya cabang