HOLOPIS.COM, JAKARTA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama Kepolisian dan TNI, berhasil membongkar operasi toko online kosmetik yang mengimpor produk secara ilegal. Selama ini, toko online bernama Kimberlybeauty88 beroperasi di sejumlah aplikasi marketplace.
Kepala BBPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, penindakan terhadap toko kosmetik ilegal ini berawal dari informasi warga. Kemudian, pihaknya melakukan penelusuran dan mendapati gudang toko online ini yang berada di Jalan Jelambar Utama serta Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Dalam melakukan penindakan, kami didampingi personel Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia,” katanya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (31/10).
Dijelaskan Taruna, kedua gudang toko online tersebut merupakan rumah toko yang terdiri dari empat lantai. Selama ini, mereka memanfaatkan lantai satu sebagai tempat pengemasan dan lantai dua hingga lantai empat sebagai gudang penyimpanan serta ruang administrasi.
Dalam penindakan itu petugas telah menemukan sebanyak 152.744 pieces produk dari 158 item produk kosmetik tanpa izin edar (TIE). Diperkirakannya, keseluruhan produk yang didapati itu memiliki nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.
Produk yang disita itu mayoritas berjenis rias wajah dan diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Dari keterangan yang dihimpun, ungkap Taruna, pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun. Setiap harinya, omset dari penjualan melalui toko online sekitar 400 paket kiriman.
Produk yang dijual toko online itu berupa kosmetik hasil impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk itu berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder.
Pada saat penindakan, di lokasi gudang juga ditemukan paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik serta dokumen yang digunakan untuk transaksi online.
“Seluruh barang bukti telah kami sita dan amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Disebutkan Taruna, pihaknya bersama Tim Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Tim Bagian Pengawas Penyidikan Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka, akhir Oktober ini.
Selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Ditegaskan Taruna, penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati.
Karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dia menambahkan, selama tahun ini pihaknya telah menindaklanjuti penindakan lima perkara bidang sediaan farmasi dan satu perkara bidang pangan. Dari lima perkara bidang farmasi, dua di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp 5,8 miliar.
“Kami mengajak pelaku usaha untuk bersama memberantas produk impor ilegal Salah satunya dengan memproduksi dan memasarkan produk kosmetik legal yang aman, bermanfaat, dan berkualitas,” ucapnya. .
Komitmen pelaku usaha kosmetik untuk memenuhi persyaratan produk dan regulasi, menurut Taruna, adalah hal utama dalam merespons permintaan konsumen yang terus tumbuh. Hal ini juga menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik impor ilegal atau yang mengandung bahan terlarang.
Kepada masyarakat, Taruna juga meminta untuk terus mengedukasi diri menjadi konsumen cerdas dan berdaya dalam melindungi diri dari produk obat dan makanan, termasuk kosmetik ilegal yang berisiko terhadap kesehatan.
“Masyarakat harus mencermati dan menerapkan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa terhadap produk yang akan dibeli atau digunakan,”pungkasnya.
Jika menemukan dan mencurigai adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, jelas Taruan, masyarakat dapat melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.