JAKARTA, HOLOPIS.COM – Buruh yang tergabung dalam FSPMI geruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), pada Jumat, (19/11). Kedatangan para buruh tersebut, untuk menuntut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah agar mencabut Surat Edaran (SE) untuk Menaker tentang ketetapan kenaikan upah minimum tahun 2022.

Menurut salah satu orator, SE tersebut bertentangan dengan apa yang sedang dilakukan pemerintah dalam pemulihan ekonomi.

“Keluarnya SE ini sangat bertentangan dengan kerja pemerintah dalam pemulihan ekonomi, dengan dinaikannya upah hanya 1,09 persen daya beli masyarakat pun jadi akan menurun,” ujar orator di depan gedug Kemenakertrans, Jakarta.

Selain menuntut dibatalkannya SE Menaker, mereka juga minta agar para kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota tidak memakai SE Menaker dan juga PP 36 dalam menghitung kenaikan upah minimum.

Jika hal tersebut dilakukan, para buruh ancam akan melakukan mogok nasional. “kalau sampai pada waktunya, baik gubernur, bupati, walikota menetapkan kenaiakn upah dengan SE menaker atau PP 36, maka kita akan mogok nasional,” lanjut orator.

Setelah selesai melakukan orasi, para buruh melanjutkan aksinya ke kantor Balaikota DKI Jakarta untuk mengawal keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang rencananya akan diputuskan hari ini.