HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengantongi bukti dan informasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pihak lain yang dimaksud diluar pihak yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
“Pihak lain itu tentu bukan pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (29/10).
Sayangnya saat ini Tessa belum mau mengungkap sosok pihak lain tersebut. Tessa juga merespon diplomatis saat disinggung soal dugaan aliran uang korupsi dalam kasus ini ke pihak lain itu. Yang jelas, terkait pihak lain termasuk dugaan aliran dana itu sedang didalami penyidik KPK dalam proses penyidikan.
“Sedang didalami (aliran dana, red),” tegas Tessa.
Keterlibatan pihak lain itu didalami penyidik KPK saat memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Hendra Setiawan selaku Vice President Teknologi Informasi PT ASDP dan Evi Dwijayanti yang merupakan Vice President PT ASDP pada Senin (28/10).
“Didalami proses KSU dan akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP dan juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya,” ujar Tessa.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita 15 aset yang bernilai ratusan miliar rupiah dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Dari 15 aset yang telah disita KPK, empat terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selain dikawasan elit itu, belasan aset yang disita tersebar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Bogor, hingga Surabaya. Ditaksir aset-aset itu bernilai ratusan miliar rupiah.
KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Hal itu saat ini sedang didalami tim penyidik lembaga antikorupsi.
Disebutkan, penerapan pasal pencucian uang untuk menjangkau aset yang sudah disembunyikan oleh para pelaku tindak pidana korupsi. Terlebih, penyamaran aset itu menyulitkan pemulihan aset atau asset recovery.
Akan tetapi jika KPK bisa melakukan penyelamatan aset menggunakan pasal kerugian keuangan negara dalam kasus ASDP, maka lembaga antikorupsi tak akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU. Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah diterbitkan dalam kasus ASDP ini diketahui berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau kerugian negara.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sejauh ini diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp 1,27 triliun.