HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah menyambut baik RUU Perkumpulan yang masuk ke dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurutnya, kemunculan RUU ini bisa memberikan dampak yang baik bagi entitas kelompok masyarakat.
“RUU perkumpulan. Sebenarnya ini saya sangat setuju sekali, karena selama ini kita tahu di regulasi kita baru ada undang-undang ormas dan undang-undang yayasan,” kata Hindun dalam rapat pleno DPRU di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Hanya saja ia tidak setuju jika RUU Perkumpulan muncul untuk menggantikan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Ormas. Sebab menurutnya, UU Ormas tidak bisa serta merta diganti begitu saja, apalagi dengan RUU Perkumpulan.
“Saya di sini kurang sependapat dengan tujuan dari RUU Perkumpulan adalah untuk menggantikan undang-undang ormas. Saya kira undang-undang ormas ini tidak bisa digantikan oleh undang-undang perkumpulan,” ujarnya.
Sebab menurutnya, omas adalah sebuah entitas kelompok masyarakat yang sudah mengakar, sehingga tidak tepat jika digantikan dengan RUU Perkumpulan seperti yang sedang bergulir di Baleg DPR RI saat ini.
“Ormas ini berakar dari masyarakat, ormas ini ada ini sangat berpijak dari grass root, dari masyarakat dan juga riil, anggotanya juga rill, tujuannya juga rill. Dan bahkan banyak ormas yang keberadaannya ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka,” sambungnya.
Jika pun RUU Perkumpulan ini diloloskan dalam sidang paripurna DPR RI nantinya, maka sebaiknya materi dan tujuannya bukan untuk menggantikan UU Ormas yang sudah ada.
“Jadi saya kira bukan menggantikan, tetapi justru melengkapi,” tegas Hindun.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa RUU Perkumpulan sebenarnya sudah masuk ke Baleg DPR RI sejak tahun 2011 dan menjadi salah satu usulan Pemerintah, hanya saja sampai dengan berakhirnya periodesasi DPR RI 2019-2024, RUU tersebut tak kunjung disentuh lagi.
Alasan mengapa RUU Perkumpulan perlu dibahas, karena Perkumpulan dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas di UU Ormas. Apalagi di UU Ormas, antara Yayasan dengan Perkumpulan dikategorikan menjadi satu, yang berdampak pada kerancuan antar dua istilah itu.