JAKARTA, HOLOPIS.COM Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Henry Subiakto menyarankan agar publik tidak sesat nalar dengan melakukan labelisasi teroris terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Walaupun saat ini memang ada salah satu anggota Komisi Fatwa yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat di dalam gerakan Jamaah Islamiyah (JI).

“Yang menyimpulkan MUI teroris itu orang yang gak paham dan gegabah dalam membuat kesimpulan,” kata Prof Subiakto, Jumat (19/11).

Narasi semacam itu menurut Prof Henry sama konyolnya dengan statemen bahwa MUI ingin membubarkan Densus 88.

“Sama gegabahnya dengan judul MUI ingin bubarkan densus 88. Itu namanya over generalisasi,” imbuhnya.

Ia harap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan narasi-narasi negatif semacam itu.

“Semua itu kata-kata media dan pengamat-pengamat yang sok pinter tapi tidak bener,” ujarnya.

Perlu diketahui, anggota Komisi Fatwa MUI bernama Ahmad Zain An Najah telah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam dugaan keterlibatan dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Zain ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada hari Selasa (16/11). Ia ditangkap bersamaan harinya dengan dua tersangka lainnya, yakni Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamad.

Usai diketahui anggotanya ditangkap dalam kasus terorisme oleh aparat Kepolisian, Ketua Umum MUI pusat KH Miftachul Akhyar pun langsung mengeluarkan keterangan terbuka bahwa Zain An Najah dinonaktifkan dalam keanggotaannya di MUI. Lembaga tersebut menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan kesempatan kepada Zain untuk melalui proses hukum yang berlaku. Serta batas nasib Zain di MUI akan ditentukan sampai ada keputusan hukum yang final dari proses peradilan yang tengah dibebankan kepadanya.

“MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” ujar kiai Miftachul Akhyar dalam siaran persnya.