HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN-RB) memastikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami pemindahan kementerian tidak akan berubah.
Adapun pemindahan ini seiring dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian Kabinet Merah Putih, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini mengatakan, total saat ini Kabinet Merah Putih memiliki 48 kementerian. Dari angka tersebut, terdapat 22 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur.
“Ini banyak sekali pertukaran, perpindahan, perpecahan dari fungsi-fungsi kementerian dan Lembaga (KL) sehingga kita susun Peraturan Presiden (Perpres Nomor) 139/2024,” kata Rini dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi II DPR RI, Senin (28/10).
Untuk menyeimbangkan fungsinya, Kementerian PAN-RB menyiapkan penyesuaian penempatan sumber daya manusia (SDM) aparatur. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB).
Melalui aturan itu, ia memastikan tidak akan ada dampak negatif terhadap para pegawai bersangkutan, termasuk terkait besaran gaji ASN yang mengalami perpindahan dipastikan tidak berubah.
“Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai bersangkutan. Bagi pegawai yang tidak berubah, tetap menerima penghasilan. Tapi kalau yang berpindah, menerima penghasilan sesuai KL aslinya,” ujarnya.
Rini menambahkan, persoalan penggunaan dan pengalihan SDM ini juga diatur dalam Perpres 139/2024, yang di dalamnya juga mengatur pertukaran-pertukaran fungsi kementerian hingga pemecahan substansi penggabungan, serta kedudukan SDM.
“Termasuk bagaimana kita bagi SDM yang menduduki jabatan dengan catatan SDM yang saat ini menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsinya,” kata dia.