JAKARTA, HOLOPIS.COMPakar komunikasi dari Universitas Airlangga, Prof Henry Subiakto menilai bahwa orang-orang yang dikategorikan teroris tidak selalu mereka yang menggunakan senjata dan bahan peledak lainnya.

“Teroris tidak selalu bawa senjata dan siap ngebom atau menunjukkan permusuhan pd aparat negara,” kata Henry, Jumat (19/11).

Akan tetapi ia menyebut bahwa teroris adalah orang-orang yang terafiliasi dan terlibat aktif dengan jaringan teroris. Baik itu sebagai pemikirnya maupun donatur.

“Tapi ada yang menjadi master mind untuk pengaruhi banyak orang agar mendukung dan menganggap gerakan mereka itu rasional dan baik, dan ada pula yang terkait pendanaan,” ujarnya.

Hal ini disampaikan oleh Prof Henry untuk merespon keterangan dari Polri tentang peran beberapa orang yang diamankan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri (Densus 88).

Dimana disebutkan bahwa tiga orang tersangka tindak kejahatan terorisme yang telah ditangkap di Bekasi pada hari Selasa (16/11) yang lalu berkaitan dengan pendanaan gerakan Jamaah Islamiyah (JI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, bahwa Anung Al Hamad (AA) berperan sebagai pemberi bantuan hukum kelompok JI yang diproses hukum, termasuk memberikan bantuan biaya kehidupan bagi keluarga tersangka.

“AA sebagai inisiator pendiri Perisai yaitu badan yang dibuat untuk perbantuan hukum terhadap anggota kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88 sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota JI yang tertangkap,” kata Brigjen Pol Rusdi, Rabu (17/11).

Sementara itu, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat non aktif, Ahmad Zain An Najah (AZA) juga berkaitan dengan pendanaan kelompok JI. Ia berada di dalam struktur Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Amil zakat ini yang didapati Densus 88 sebagai lembaga yang dikelola untuk penggalangan dana untuk pembiayaan gerakan JI.

Peran tersangka lainnya yakni Farid Ahmad Okbah (FAO). Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) tersebut bahkan merupakan anggota Dewan Syariah di lembaga amil zakat tersebut.

“Dalam pendanaan LAZ BM ABA, tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariat LAZ BM ABA. FAO sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA,” jelasnya.