HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam foto resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terdapat sejumlah tanda kehormatan yang menempel di jas masing-masing.
Deretan tanda kehormatan itu, diatur dalam dalam pasal 10 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Presiden Indonesia bertugas dalam memberikan gelar,tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang dipercaya mendapatkannya.
Tanda kehormatan yang menempel di jas Presiden Prabowo berjumlah 14, sedangan yang ada di jas Wakil Presiden Gibran Rakabuming ada 7.
Tanda Kehormatan Untuk Presiden Prabowo Subianto
- Bintang Republik Indonesia Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Jasa Utama
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi Utama
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara Utama
- Bintang Sakti
- Bintang Dharma
- Bintang Gerilya
- Bintang Jalasena Utama
- Bintang Yudha Dharma Utama
- Bintang Kartika Eka Paksi Utama
- Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
Tanda Kehormatan Untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
- Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Jasa Utama
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi Utama
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara Utama.
Arti dan Makna Tanda Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
1. Bintang Republik Indonesia Adipurna
Tanda Kehormatan Bintang tertinggi berupa pita selempang yang diberikan kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara.
2. Bintang Mahaputera Adipurna
Tanda Kehormatan Bintang tertinggi kedua berupa pita selempang yang diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
3. Bintang Jasa Utama
Tanda Kehormatan Bintang berpita kalung untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.
4. Bintang Kemanusiaan
Bintang Kemanusiaan dianugerahkan bagi WNI yang berjasa besar dalam bidang tertentu demi menegakkan nilai-nilai peri kemanusiaan dan peri keadilan bangsa dan negara serta hak asasi manusia (HAM).
5. Bintang Penegak Demokrasi Utama
Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang berjasa besar demi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.