HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selebgram Siskaeee mengaku kapok ketika dirinya harus kembali mendekam di penjara akibat ulahnya yang terlibat kasus konten bokep.
Usai menerima vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siskaeee berulang kali menyatakan dirinya kapok.
“Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget,” kata Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (21/10).
Siskaeee bahkan mengklaim, bakal lebih selektif dalam memilih tawaran pekerjaan serupa. Oleh karena itu, Siskaeee kembali berjanji akan bertobat pasca kasus yang dihadapinya.
“Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan,” ujarnya.
“Udah, i promise, i swear, i swear,” sambungnya.
Mengenai vonis satu tahun yang diterimanya, Siskaeee bahkan mengaku sangat bersyukur ketika jumlahnya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.
“Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Luar biasa teman-teman jadi hasil putusan sidang hari ini saya diputus, saya bersama teman-teman yang lainnya 1 tahun pidana dengan subsider 1 bulan,” tukasnya.
Siskaeee mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang masih mendukungnya. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat banyak.
“Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti, atau merasa saya tidak sengaja menyakiti,” tuturnya.
“Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin, dan saya amat sangat bersyukur dan berterima kasih atas semua orang yang masih support saya,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Siskaeee dan para terdakwa kasus film bokep lainnya seperti Virly Virginia dan Melly 3gp diganjar hukuman satu tahun penjara dengan denda masing-masing sejumlah Rp 500 juta subsider satu bulan penjara.
Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dkk. Hakim menyebut Siskaeee dkk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.