Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendalami hasil pemeriksaan terhadap Alexander Marwata terkait pertemuan dengan eks Kepala Direktorat Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga akan mendalami keterangan Alex perihal pengakuannya pernah bertemu dengan Eko Darmanto.

“Itu pasti,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (16/10).

Dari keterangan yang telah disampaikan Alex, Ade Safri memastikan akan mendalami adanya potensi pidana dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Semua hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penanganan perkara a quo di tahap penyelidikan ini sedang dicari dan dikumpulkan oleh tim penyelidik,” tegasnya.

“Hal itu guna menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan proses penyelidikan.

Dimana sedianya Alexander diperiksa akibat pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang merupakan pihak berperkara di KPK.

Alex pun menyebut, dirinya mau mengakui ke penyidik kepolisian bahwa dirinya memang benar-benar telah bertemu dengan Eko Darmanto beberapa waktu lalu.

“Saya secara terbuka mengakui 6 bulan yang lalu benar saya bertemu, nanti kan yang ada diklarifikasikan,” kata Alex dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/10).

Namun, Alex tidak mau mengakui bahwa ada kepentingan ataupun keuntungan yang diraup dari pertemuan dirinya dengan Eko Darmanto.

“Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait adanya dugaan korupsi di instansi Bea-Cukai terkait impor emas, handphone, besi baja, kan itu,” kilahnya.

“Saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.

Alex juga mengklaim bahwa Eko Darmanto pun serupa dengan dirinya tidak mendapatkan keuntungan apapun dari pertemuan itu.

“Terbukti sekarang yang bersangkutan dihukum kan?” klaimnya.