JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pengumumannya terkait dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.
Luhut yang juga sebagai koordinator PPKM mengatakan, bahwa PPKM di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 16 – 29 November 2021 mendatang.
Dalam keterangannya, Luhut menyampaikab bahwa di masa perpanjangan PPKM kali ini, daerah dengan status PPKM level 1 bertambah 5 (lima) kabupaten/kota. Hal ini disampaikan berdasarkan hasil asesmen yang diberlakukan selama dua lalu.
“Terdapat penambahan Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 Kabupaten/Kota dan Level 1 sebanyak 5 Kabupaten/Kota,” kata Luhut dalam keterangannya, Senin (15/11).
Dengan penambahan 5 Kabupaten/Kota di masa perpanjangan PPKM ini, maka secara keseluruhan sudah ada 26 kabupaten/kota yang masuk dalam status PPKM level 1. Sementara untuk Level 2 menjadi 61 Kabupaten/Kota, dan Level 3 menjadi 41 Kabupaten/Kota.
“Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Inmendagri,” lanjutnya.
PPKM level 1 ini akan memberikan pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat. Misalnya, sekolah tatap muka bisa dilakukan 50 persen dari kapasitas, perkantoran 75 persen, mall 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan tempat ibadah 75 persen.
Selain itu, fasilitas publik dibuka 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar 75 persen.