JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala badan kerja sama militer Rusia Dmitry Shugayev melaporkan bahwa Rusia mulai memasok India dengan sistem rudal pertahanan udara S-400 pada Minggu (14/11).
Dilansir dari Reuters, kiriman rudal itu membuat India berisiko terkena sanksi dari Amerika Serikat berdasarkan undang-undang AS 2017. Undang-undang itu bertujuan untuk mencegah negara-negara membeli perangkat keras militer Rusia.
Shugayev mengatakan pasokan rudal yang pertama sudah dimulai sejak hari Minggu pada sebuah pameran dagangan kedirgantaraan di Dubai.
“Pasokan pertama sudah dimulai,” kata Shugayev .
Shugayev juga mengatakan bahwa unit pertamanya S-400 akan tiba di India pada akhir tahun ini, dan kesepakatan senial 5,5 miliar dolar AS atau sebesar Rp. 78 triiliun sudah ditekankan untuk memasok sistem rudal jarak jauh pada tahun 2018.
Pemerintah India juga mengungkapkan bahwa pemasokan rudal itu sangat penting untuk menghadapi ancaman dari China.
India berisiko menghadapi berbagai sanksi keuangan dari pihak AS dibawah Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA), yang menyebut Rusia, Korea Utara dan Iran sebagai musuh atas tindakan mereka terhadap Ukraina, yang menggangu pemilu di AS tahun 2016 dan membantu Suriah.
New Delhi mengatakan mereka memiliki kemitraan strategis yang baik dengan AS ataupun Rusia. Sementara itu, Washington mengatakan India tidak akan dapat pengecualian dari CAATSA.
Tahun lalu AS telah memberikan sanksi menggunakan CAATSA untuk sekutu NATO Turki, karena memperoleh rudal S-400 dari Rusia. Sanksi itu menargetkan badan pengadaan dan pengembangan pertahanan utama Turki, Presidency of Defence Industries.
Washington juga menghapus Turki dari program jer tempur siluman F-36, jet paling canggih dalam persenjataan AS. Senjata itu dipergunakan oleh anggota NATO dan sekutu AS lainnya.
Rusia mengatakan telah menawarkan bantukan pada Turki dalam mengembangkan jet tempur canggih. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan apapun.
“Kami masih dalam tahap negosiasi proyek ini,” kata Shugayev seperti dikutip kantor berita RIA, Minggu (14/14).