HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 24.896.076.273.
Jumlah tersebut yang dilaporkan Sahbirin Noor dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Februari 2024 untuk periode 2023.
Dikutip Holopis.com dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (9/10), Paman Birin mencatatkan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan di Kota Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu dan Banjarbaru. Total aset tersebut senilai Rp 13.714.700.000.
Politikus Partai Golkar itu juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat tranaportasi. Sejumlah kendaraan milik Sahbirin Noor itu tediri dari mobil Mazda Biante 2014, mobil Honda CRV 2012, mobil Ford Pickup 2012, mobil Honda HRV 2016, dan motor Honda 2017. Total harta berupa kendaraan milik Sahbirin Noor itu senilai Rp 733 juta.
Gubernur Kalsel dua periode itu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2.324.514.900. Paman dari pengusaha tambang batu bara Haji Isam itu juga mengaku memiliki kas dan setara kas Rp 8.123.861.373 atau Rp 8,1 miliar. Dalam laporannya, Sahbirin Noor tercatat tidak memiliki utang.
Jumlah kekayaan Sahbirin Noor pada 2023 bertambah dari tahun sebelumnya. Pada laporan sebelumnya, Sahbirin Noor mencatatkan harta senilai Rp 24.025.394.506. Sehingga terjadi peningkatan harta sebesar Rp 870.681.767.
Sahbirin Noor diketahui merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan teraangka itu hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sementara tersangka atas dugaan pemberi yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini.
Enam tersangka sudah resmi berompi oranye dan ditempatkan di Rutan KPK. Sementara Paman Birin hingga kini belum ditahan. Lembaga antikorupsi hingga kini masih memburu Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor bersama empat tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.