HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 – 2024 ke tahap penyidikan. Lima tersangka dijerat lembaga antirasuah dalam kasus tersebut.
“24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (8/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Empat dari lima tersangka itu merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tessa merespon diplomatis saat disinggung informasi tersebut. Yang jelas, kata Tessa, Proses penyidikan saat ini sedang berjalan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” imbuh Tessa.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 26 September 2024.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia. Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa.