HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menegaskan bahwa dirinya akan tetap menandatangani pengajuan calon pimpinan KPK ke DPR RI.
Jokowi menyebut bahwa saat ini proses pengiriman berkas ke DPR tersebut masih menunggu proses administrasi saja.
“Menunggu selesainya administrasi dari Sekertariat Negara,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (6/10).
Jokowi memastikan bahwa pihaknya akan segera menandatangani sejumlah nama yang telah diberikan panitia seleksi KPK kepada dirinya. Barulah kemudian daftar nama tersebut diserahkan ke DPR RI.
“Kalau sudah selesai nanti dibawa ke saya, tanda tangani,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dinilai lebih berwenang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke DPR.
Sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diingatkan untuk tidak mengirimkan hasil tersebut ke DPR di hari-hari terakhir menjelang selesainya masa bhaktinya sebagai Kepala Negara.
Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, dasar pelarangan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama.
Adapun bunyi putusan MK yang dimaksud itu adalah “jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029)”.
“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto). Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama,” ungkap Boyamin dalam keterangan resminya Rabu (2/10).
Lebih lanjut dikatakan Boyamin, pihaknya akan mengajukan surat somasi atau teguran ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR tersebut. Apabila somasi atau teguran ini diabaikan, sambung Boyamin, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Untuk membatalkan surat presiden kepada DPR,” ucap Boyamin.