JAKARTA, HOLOPIS.COM Pihak Mabes Polri menegaskan bahwa perihal pemberian ijin keramaian untuk pelaksanaan reuni 212 tergantung dari Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat disinggung mengenai perkembangan ijin pelaksanaan reuni 212 oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.

“Itu (izin) polda yang punya kewenangan mengasesmen,” kata Dedy, Sabtu (13/11).

Saat ini langkah yang akan dilakukan Polri, diterangkan Dedy, adalah dengan bersurat kepada penyelenggara acara mengenai langkah apa yang bisa dilakukan dengan keinginan mereka yang tetap ingin acara berlangsung di masa pandemi.

“Nanti Polda Metro yang akan mengkomunikasikan dengan pihak yang akan mengirimkan surat memberitahukan kegiatan tersebut,” tukasnya.

Selain itu, Dedi kemudian kembali mengingatkan potensi penyebaran virus Covid-19 termasuk ancaman gelombang 3 yang bisa terjadi. Terlebih, dengan potensi kerumunan massa yang dikhawatirkan akan menjadi kluster baru penyebaran virus.

“Pada prinsipnya Polda (Metro Jaya) siap laksanakan pengamanan dan antisipasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan klaster-klaster COVID-19. Karena, sesuai imbauan pemerintah, semua pihak harus waspada dan tetap jaga prokes guna meminimalkan sebaran COVID-19,” tukasnya.