HOLOPIS.COM, JAKARTA – 580 anggota DPR RI periode 2024 -2029 telah resmi dilantik, pada 1 Oktober 2024. Sebagai anggota dewan, mereka akan mendapatkan gaji yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
PP tersebut mengatur tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.
Tapi, bukan hanya gaji yang diterima anggota DPR. Masih ada tunjangan lainnya. Seperti Tunjangan Melekat Anggota DPR, Tunjangan Lain Anggota DPR dan Uang Perjalanan Dinas.
Tidak sampai disitu, mereka juga mendapatkan fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
Besaran tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.