HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua SETARA Institute, Ismail Hasani mendorong agar Polri mengedepankan aspek akuntabilitas di dalam penanganan premanisme di acara Forum Tanah Air (FTA) yang diselenggarakan di Grand Kemang Hotel pada hari Sabtu, 28 September 2024 kemarin.

“SETARA mendorong agar pihak kepolisian mengedepankan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum pembubaran diskusi dan aksi premanisme lainnya,” kata Ismail dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Senin (30/9).

Lantas, ia juga memberikan penekanan bahwa Polri jangan sampai salah melihat aspek lain, yakni masyarakat yang memviralkan sebuah kejadian pidana. Menurutnya, justru Polri harus melihat penyebaran video tersebut sebagai upaya untuk membantu kinerja Kepolisian dalam penegakan hukum.

“Kontribusi masyarakat dan warga dunia maya atau netizen dalam memberikan informasi, termasuk dengan memviralkan peristiwa melalui penyebaran video atau potongan video harus dibaca sebagai partisipasi bermakna publik, meaningful participation dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel,” ujarnya.

Hal ini lantaran, dosen Hukum Tata Negara, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut melihat ada kegamangan Kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Selatan dalam penanganan kasus premanisme yang dipimpin oleh Fhelick E Kalawali tersebut.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar ada peningkatan SOP (standa operasional prosedur) yang diterapkan kepada anggota Kepolisian di lapangan.

“Gambaran kegamangan aparat di lapangan dalam menangani kasus-kasus serupa, menuntut kebutuhan peningkatan kapasitas dan penyediaan standard operating procedures (SOP) tentang peran Polri dalam melindungi HAM dan menjaga kualitas demokrasi,” tuturnya.

Hal ini disampaikan Ismail agar ke depan tidak ada kesalahan penanganan prosedur, sekaligus apa yang dilakukan Fhelick cs seperti itu tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Dengan demikian, keberulangan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Polisi Kejar Penyebar Video Premanisme di Grand Kemang

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak yang pertama kali mengunggah video pembubaran seminar di Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9) ke media sosial.

“Setelah peristiwa itu terjadi, ada beberapa video yang beredar yang mungkin dipotong-potong kemudian diberi narasi tapi itu tidak seutuhnya seperti yang disampaikan di beberapa video di media sosial,” kata Ade Rahmat, Minggu (29/9).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki siapa penyebar video tersebut. Termasuk yang sengaja mengedit-edit video hingga menciptakan narasi negatif kepada Kepolisian.

“Kami akan dalami persoalan ini,” kata dia.

Polisi Tahan 2 Tersangka

Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, hingga akhirnya 2 (dua) orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah GW atau Godlop Wabano (22, sekuriti) dan FEK atau Fhelick E Kalawali (38, karyawan swasta).

“Di belakang saya para pelaku yang sudah diamankan. Yang pertama FEK sebagai koordinator lapangan, kemudian GW sebagai pelaku perusakan spanduk,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (29/9).

Kepolisian hingga kini juga masih melakukan pendalaman terhadap tiga orang lain yang berstatus terperiksa. Yaitu JJ, LW dan MDM yang bertindak membubarkan hingga merusak baliho agenda diskusi di dalam hotel.

“Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya,” ucap Djati.