HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejagung (Kejaksaan Agung) melalui Badan Pemulihan Aset kembali berhasil untuk ketiga kalinya melakukan pelelangan barang hasil rampasan tindak pidana.

Dimana suksesi hattrick itu dilakukan Kejagung usai melelang barang rampasan hasil investasi bodong robot trading Anang Diantoko.

Kepala Pusat PPA, Emilwan Ridwan saat dikonfirmasi mengenai proses lelang itu menjelaskan, bahwa hasil rampasan juga demi pengembalian kerugian kepada korban investasi bodong skema Evotrade tersebut.

Sebanyak 116 korban investasi bodong yang berhak atas pengembalian kerugian mereka, setelah gugatan restitusi mereka sebesar Rp 17.928.138.879 dikabulkan pengadilan.

Terlebih sesuai Pasal 30A UU Kejaksaan, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak

“Kami berupaya menunaikan tugas kami sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah diamanatkan undang-undang,” kata Emilwan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (29/9).

Emilwan pun mengatakan, berdasarkan kerja yang dikomandani Amiryanto selaku Kepala BPA itu pun akan segera mengembalikan kerugian korban dari hasil pelelangan.

“Jadi atas hasil lelang barang rampasan tersebut dikembalikan kepada 3 pihak sesuai putusan pengadilan, bisa ke negara, korban atau pihak yang berhak,” ucap alumnus Gedung Bundar tersebut.

Dia juga menyampaikan keberhasilan lelang barang rampasan untuk ketiga kalinya dalam sebulan terakhir ini, juga mengalami kenaikan siqnifikan.

“Dari lelang 5 unit kendaraan roda empat dan 2 unit roda dua hasil barang barang rampasan oleh Kejari Kita Malang, di KPKNL Sidoarjo terjual Rp 8. 448. 449. OOO dari nilai total limit 6. 498. 800. 000 atau alami kenaikan Rp 1. 949.640. 000.

Anang sesuai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 102/PID.SUS/2023/PT SBY diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp4 miliar serta aset sitaan akan dikembalikan kepada korban.

Lelang dapat dilakukan karena terpidana tidak mengajukan kasasi dengan demikian perkara tindak pidana umum itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dua lelang sebelumnya yang digelar pada September 2024, adalah barang rampasan perkara pembobolan Bank BJB atas nama terpidana Andi Winarto dan perkara pencucian uang atau DNA PRO atas nama Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad.

Pada bagian lain, BPA juga sukses melelang barang rampasan perkara pada Kejari Jakarta Barat atas nama terpidana Henry Surya sesuai Putusan MA No: 2113K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023, pada Selasa (27/8).

Emilwan menjelaskan bahwa lelang barang rampasan itu terdiri, 42 unit mobil, di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Hasil dari pelaksanaan lelang, Lot 2 laku terjual senilai Rp3.577.146.000,- dari nilai limit Rp3.227.146.000 atau alami kenaikan Rp350.000.000. “

Henri Surya diketahui sudah divonis 18 tahun dan denda Rp miliar subsider 8 bulan. Terpidana lain perkara yang sama June Indria dipidana penjara 14 tahun dan denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan sesuai putusan MA, Mei 2023.