HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan penekanan bahwa Polri harus bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi di Hotel Grand Kemang. Di mana puluhan remaja tak dikenal menerobos hallroom dan mengacak-acak acara diskusi Diaspora Indonesia yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA).

“Menurut Indonesia Police Watch (IPW) anggota polisi yang berada di lokasi tersebut, bisa langsung membuat laporan polisi. Toh, peristiwa itu juga akan dibuatkan laporan internal ke Kapolres Jakarta Selatan, sekaligus ke Kapolda Metro Jaya,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Sabtu (28/9).

Ia menilai proses hukum terhadap para preman tersebut wajib dilakukan Polri, sebagai bagian dari respons penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai kasus ini membias begitu saja sehingga dampaknya, publik akan menuding bahwa memang ada pihak yang dilindungi Polri, sekaligus bentuk pembiaran dari Korps Bhayangkara.

“Jangan sampai, kalau peristiwa itu tidak diproses secara hukum, maka publik beranggapan bahwa polisi melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh sekelompok preman yang berujung penilaian buruk pada institusi Polri,” tegasnya.

Lebih dari itu, Sugeng juga memberikan pesan peringatan jika sampai kasus ini tidak diproses, maka akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Bila aksi-aksi premanisme ini tidak ditindak, maka akan jadi preseden penggunaan kekerasan dalam hal adanya pandangan beda yang akan merusak tatanan Indonesia sebagai negara hukum,” tuturnya.