HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania berencana untuk menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah memecatnya usai menang dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.

“Gugatan sudah masuk, udah ada nomor perkaranya,” kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, Kamis (26/9) seperti dikutip Holopis.com.

Gugatan tersebut dilayangkan pihak Tia Rahmania ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka tidak terima dengan keputusan yang diambil oleh Megawati Soekarnoputri dan menyerahkan kemenangannya kepada koleganya di PDIP, yakni Bonnie Triyana.

Purbo mengatakan bahwa dalam waktu dekat, akan ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak PN Jakarta Pusat.

“Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Tia merasa tidak pernah menggelembungkan suara saat di Pilgub Untuk Dapil Banten I seperti yang dituduhkan oleh DPP PDIP. Bahkan Purbo menyatakan jika pihaknya sudah membantah dengan pembuktian, sayangnya tidak diterima dan pemecatan tetap dilakukan.

“Kita buktikan bahwa (tuduhan penggelembungan) itu tidak benar,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ia menilai wajar jika Tia pun mensinyalir Mahkamah Partai di DPP PDIP sudah digunakan oleh pihak tertentu untuk memuluskan kepentingan orang lain tanpa mengindahkan kebenaran dan keadilan.

“Mahkamah Partai dipakai untuk alat kepentingan seseorang,” tandas Purbo.

PDIP Pecat Tia Rahmania Kasus Penggelembungan Suara

Sebelumnya diberitakan, bahwa DPP PDIP telah memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan mulanya pada 13 Mei 2024 Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

“Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Boni maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Ronny mengatakan, berdasarkan aturan internal partai, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Maka, kata Ronny, pada 30 Agustus 2024 pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

“Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Komite Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi,” lanjutnya.