HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) lakukan ekspose hasil pengawasan ribuan ton produk baja di Cikarang Utara, Kamis (26/9). Produk baja tersebut didapati tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, mengungkap sejumlah temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berupa produk baja siku sama kaki. Produk baja sebanyak 11 ribu ton tersebut didapati tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

“Jumlahnya ada 11 ribu ton. Jadi, enggak sedikit. 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilo. Banyak, nilainya kira-kira Rp11 miliar,” ujar Zulhas dalam konferensi pers Ekspose Hasil Pengawasan Produk Baja di pabrik baja Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/9). 

Zulhas mengatakan bahwa produk besi yang tidak memenuhi SNI dan NPB sangat berbahaya, terutama jika digunakan untuk proyek konstruksi. Selain SNI dan PNB, Zulhas menyebut ada ketentuan lain yang tidak dipenuhi, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya enggak ada. Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol [pakai] ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting. Oleh karena itu, harus memenuhi SNI dan NPB,” ujarnya.

Pengawasan ini, katanya, dilakukan untuk terus menertibkan dan melindungi konsumen. Selain itu, barang-barang yang diproduksi tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Mulai dari besi baja, kemarin pakaian, ada juga warehouse atau pergudangan. Kemudian, ada juga karpet dan lain-lain. Jadi, [pengawasan] penting sekali sehingga konsumen kita terlindungi. Jangan sampai konsumen enggak bisa ngukur, enggak bisa ngecek sehingga nanti bangunannya roboh,” ujarnya.

Zulhas menuturkan bahwa Satgas Tata Niaga Impor telah melakukan pengusutan sejak 12 September 2024 kemarin untuk mengamankan barang bukti ini. 

Dikatakan Zulhas, barang bukti besi atau baja profil siku sama kaki tersebut akan dilebur lagi oleh pelaku usahanya dan diproses lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya, peleburan ini dilakukan dengan pendampingan Satgas Tata Niaga Impor.

“Kita lakukan penindakan secara administratif. Ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini [besi baja]dilebur lagi. Jadi, harus proses dengan ketentuan sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian. Sehingga, tidak ada risiko bagi konsumen,” pungkasnya.