HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 mengancam untuk memberikan penilaian buruk terhadap kinerja Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam dan rekomendasi Pansus Angket Haji 2024.

“Kalau pelanggaran-pelanggarannya ditulis, otomatis rapor merah itu,” ujar Anggota Pansus Haji, Marwan Jafar dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (24/9).

Marwan menyebut, Menag Yaqut bukan hanya menerima rapor merah, tetapi sudah dianggap tidak layak untuk menjadi seorang Menteri Agama, karena dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

“Bukan hanya rapor merah itu, sudah tidak layak untuk menjadi Menteri Agama karena itu sudah menyangkut kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kendati demikian, Marwan menyebut sampai sejauh ini internal Pansus Haji tengah berdebat apakah temuan mereka akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, terdapat perbedaan terkait dengan hal tersebut.

“Nah, ini yang masuk angin tidak mau pasti, yang tidak masuk angin ya pasti itu akan terus dilanjutkan dalam penyelidikan kepada aparat penegak hukum, karena itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar Undang-Undang Haji, melanggar Kepres Haji, juga ada unsur diduga gratifikasi,” tuturnya.

“Itu kan masuk dalam kategori undang-undang tipikor dan seterusnya, Itu sudah berkali-kali saya omongkan itu sudah sangat terang-benderang sebetulnya itu,” tambah Marwan.

Dengan demikian, lanjut dia, saat ini tinggal bagaimana Pansus Haji mengemas dalam sebuah kalimat rekomendasi yang nantinya akan diteruskan kepada APH.

Sebagaimana diketahui, Pansus Haji 2024 kembali menggelar rapat internal untuk merumuskan kesimpulan dan rekomendasi yang rencananya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (26/9) mendatang.

Kendati demikian, Marwan menyampaikan bahwa kesimpulan Pansus Haji 2024 masih dalam tahap tawar-menawar dengan pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna.

“Ya, itu pun kemarin masih tawar-menawar dengan pimpinan DPR. Dalam bamus hari ini atau besok, itu harus dimasukkan dalam agenda rapat paripurna. Supaya pimpinan Pansus bisa membacakan hasil kesimpulan dan rekomendasi,” pungkas dia.