HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta tetapkan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Jakarta 2024 di Kantor KPUD Jakarta, Jalan Kramat Raya, (23/9). Penetapan tersebut dari rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut.

Ketiga Paslon Cagub dan Cawagub yang berlenggang di Jakarta telah memiliki nomor urut berdasarkan dari nomor urut yang dipilih masing-masing Paslon. 

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan nomor urut satu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan nomor urut dua, dan terakhir nomor tiga didaptkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. 

Anggota KPU Provinsi Jakarta Astri Megatari mengatakan, para pasangan calon yang telan mendapatkan nomor urut ini bisa menggunakan nomor urut sebagai materi kampanye.

“Nanti bisa dicetak sebagai bahan kampanye di dalam alat peraga kampanye atau nanti disebar melalui iklan media massa, media cetak, atau media daring,” ujar seusai acara.

Astri menjelaskan bahwa pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat melakukan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024. Besar harapan kampanye nantinya bisa berjalan dengan aman dan kondusif.

“Besok, Selasa, 24 September, KPU Jakarta akan menyelenggarakan deklarasi kampanye damai, bertempat di Kota Tua mulai pukul 15.00 WIB. Kita akan sama-sama menyaksikan bagaimana seruan pilkada penuh damai dari ketiga calon,” pungkasnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh paslon cagub dan cawagub. Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga debat terbuka.

“Jadi untuk kegiatan kampanye tersebut ada masa-masa waktunya, untuk iklan hanya bisa dilakukan di 14 hari terakhir sebelum masa kampanye selesai. Mulai 10 November sampai 23 November baru diperbolehkan untuk melakukan kampanye berupa iklan,” pungkasnya.