HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melakukan proses lelang barang rampasan Skandal Pelabuhan atas nama terpidana Leslie Girianza Hermawan yang juga Direktur PT. Eldin Citra.

Catatan sejarah itu ketika Lelang barang rampasan beberapa hari lalu tersebut laku terjual Rp13.365.900.000 jauh melebihi nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp. 8. 525.900.000 dengan kenaikan 56,74% dari nilai limit.

“Semua bisa dicapai berkat dukungan Kepala Badan Pemulihan Aset Pak Amir Yanto, Jajaran Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan pihak terkait,” kata Kepala Pusat Pemulihan Aset Emilwan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (21/9).

Lelang barang rampasan perkara Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021 bisa disebut tergolong cepat, sebab perkara diputus Senin (30/1/2023).

Mantan Koordinator di Pidsus Kejagung ini kemudian berhasil menambahkan keberhasilan lelang ini merupakan upaya nyata untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya hasil lelang tersebut akan dijadikan sebagai pengurang pidana tambahan uang pengganti terpidana Leslie Girianza Hermawan sebesar Rp. 56.347.763.549,” jelasnya.

Lelang barang rampasan yang dilakukan secara online itu, berupa 19 (sembilan kontainer kain/tekstil, terkait perkara tindak pidana korupsi yang disimpan di tiga lokasi Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Jakarta Utara.

Pertama, di TPP Transcon Indonesia (Jl. Denpasar, Cilincing), terdiri 7 kontainer berisi 1160 bale dan 4447 package tekstil 100% polyester.

Kedua, d TPP Tripandu Pelita (Jl. Madya Kebantenan, Cilincing), terdiri 8 kontainer berisi 1165 bale polyester, 829 package tekstil campuran polyester- spandex, serta 2034 package tekstil lainnya.

Terakhir, di TPP MSA (Jl. Raya Cakung Cilincing Pal II, Sukapura), berupa 4 kontainer berisi berbagai jenis kain seperti seprei printing, organza, polyester, dan spandex.

Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Semarang Leslie juga divonis penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Terdakwa lain dalam perkara yang ditangani Pidsus alias Gedung Bundar di bawah Komando Dr. Febrie Adriansyah (Jampidsus), adalah Imam Prayitno (Kepala KPPBC Semarang).

Lalu, M Rizal Pahlevi (Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai. Terakhir, Handoko (Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah).

Imam Prayitno dan M Rizal Pahlevi divonis penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan, Handoko divonis pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600 juta subsidair pidana penjara selama 1 tahun.