Tak Cuma Gosip, Ada Bukti Salim Nauderer Diduga Selingkuh dengan Azizah Salsha

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salim Nauderer akhirnya angkat bicara setelah kehebohan gosip dirinya berselingkuh dengan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha. Pengakuan dari mantan kekasih Rachel Vennya itu diklaim oleh Ahmad Ramzy, kuasa hukum Jessica Felicia yang dituding mencemarkan nama baik Azizah Salsha.

Ahmad Ramzy mengakui ia memiliki bukti bahwa Salim memang selingkuh dengan Zize. Apalagi ia mengatakan bahwa ia pernah menjadi kuasa hukum Salim.

“Kalau pihak mereka bantah ya terserah, yang jelas selain kuasa hukum Jessica, saya pernah jadi kuasa hukum Salim,” kata Ramzy, dikutip Holopis.com, Jum’at (20/9).

Ia mengaku kenal dengan Salim dan juga Rachel Vennya karena pernah bekerja di PH-Salim. Ia mengaku Rachel Vennya dan Salim sudah mengakui bahwa Salim memang berselingkuh.

“Saya tanya keduanya, bener nggak terkait perselingkuhan itu? Rachel mengiyakan, Salim iya bang beritanya bener tapi kalau sampai seperti bagaimana-bagaimana nggak,” kata Ramzi.

Hal tersebut pun membuat Ramzy mengatakan, bahwa bukti memang sudah ada, apalagi mereka memang sudah mengakui adanya perselingkuhan itu.

Kasus Dugaan Video Porno Azizah Salsha Akan Naik ke Penyidikan

Sementara itu, Azizah Salsha atau Zize sedang melanjutkan kasus dugaan video porno dan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Azizah, Ega Martadinata mengatakan bahwa Bareskrim Polri sudah menanggapi kasus Azizah dengan profesional.

“Klien kami berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang menangani laporannya secara profesional, dan kami kuasa hukum optimis dan yakin unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku masuk dalam ranah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan hoaks,” kata Ega.

Seperti diberitakan sebelumnya, Azizah Salsha melaporkan beberapa akun yang menyebarkan hoax tentang dirinya yang di-posting di X atau Twitter ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan Azizah itu diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Akun-akun yang menyebarkan fitnah dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral