HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta membuka ruang bagi warga Jakarta untuk memberikan masukan hingga tanggapan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Hal ini juga tercantum dalam Surat Pengumuman Nomo: 63/PL.02.2-Pu/31/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.
“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2024,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, dikutip Holopis, Minggu (15/9).
Dikatakan Wahyu, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diterima oleh pihaknya pada Jakarta pada 15 hingga 18 September 2024. Masukan serta tanggapan dapat disampaikan secara daring atau online maupun secara luring atau langsung.
“Secara daring, masukan dan tanggapan kepada bakal cagub-cawagub Jakarta 2024 bisa dilakukan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan di laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ‘tanggapan’. Sedangkan secara luring, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor KPU DKJ Jalan Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat,” pungkasnya.