HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa Nikita Mirzani telah mendatangi kantornya bersama dengan tim kuasa hukum. Kedatangan Nikita tersebut dalam rangka untuk melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atau Vadel Badjideh.
Nikita melaporkan Vadel dengan beberapa pasal yang dijeratkan karena telah merugikan dirinya dan putrinya, yakni Laura Meizani Nasseru Asry.
“NM datang ke Polres Jakarta Selatan. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban adalah LM,” kata AKP Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9) seperti dikutip Holopis.com.
Sejumlah pasal yang dijeratkan kepada Vadel Badjideh antara lain ; UU Kesehatan, Pasal di 76D UU Perlindungan Anak dan UU KUHP.
AKP Nurma juga menyampaikan bahwa Nikita bersama kuasa hukum dan saksi telah memberikan sejumlah bukti permulaan yang nantinya akan diproses oleh tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bukti-bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang. Itu nanti dijadwalkan untuk diminta keterangan oleh penyidik,” jelasnya.
Bunyi Pasal 76D :
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara itu, untuk ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 76D termaktib di dalam Pasal 81 ayat (1), yang berbunyi ;
Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara itu, Nikita memastikan bahwa dirinya akan memenjarakan Vadel karena perbuatannya yang telah merugikan dirinya serta putrinya itu.
“Kalau gua udah lapor itu pasti serius, kalau udah serius ya pasti maunya cepat dan sesuai sama SOP,” kata Nikita.