HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Hukum Ligue de Football Professionnel (LFP) mendesak Paris Saint-Germain (PSG) untuk segera menuntaskan pembayaran hak keuangan Kylian Mbappe sebesar 55 juta Euro atau setara Rp 938 miliar.
Sebelum itu, perlu diketahui bersama bahwa perginya Kylian Mbappe ke Real Madrid di bursa transfer pemain musim panas ini meninggalkan janji yang perlu dipenuhi oleh PSG itu sendiri.
Mbappe meninggalkan PSG dengan status bebas transfer, namun tentu bukan tanpa tangan kosong. Ada hak-hal milik Mbappe yang belum dituntaskan sepenuhnya, seperti hal nya gaji hingga bonus. Bahkan gaji dan bonus tersebut belum dibayar PSG mulai dari bulan April hingga Juni 2023 lalu.
Selama kurun waktu tiga bulan tersebut, PSG berkewajiban membayar sebesar 55 juta Euro kepada Mbappe. Seiring dengan hal itu pula, LFP ikut turun tangan dan membela Mbappe.
Kemudian PSG pun dikabarkan menolak mematuhi perintah LFP tersebut tanpa alasan yang jelas sampai saat ini. Maka, Mbappe sejatinya bisa langkah lain yakni ke Pengadilan Perburuhan untuk menuntut PSG agar hak keuangannya bisa dituntaskan.
Sebagai informasi tambahan, Kylian Mbappe sendiri kini tengah berseragam Real Madrid, dimana ia menandatangani kontrak selama lima musim ke depan dengan gaji bersih senilai 15 juta Euro per musimnya.
Selain daripada itu, Mbappe juga turut mendapatkan bonus senilai 150 juta Euro dengan cara pembayaran cicil seiring dengan durasi kontrak yang telah disepakati.