JAKARTA, HOLOPIS.COM – Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil, Procon-SP mendenda Apple senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp2 milyar (kurs 14.000) karena tidak menyertakan charger di dalam kotak iPhone 12 yang dijual.
Demikian laporan 9to5 Mac. Procon-SP mengatakan Apple terlibat dalam “iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya dan persyaratan yang tidak adil”.
Dilansir The Verge, Senin (22/3/2021), Apple mengumumkan pada Oktober bahwa iPhone 12 tidak akan datang dengan pengisi daya atau earbud di kotaknya, dengan alasan masalah lingkungan.
Selain itu, Apple mengatakan akan dapat mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya, selain mengurangi ukuran kotak ponsel.
Kritikus menyebut perubahan itu lebih berkaitan dengan memungkinkan Apple mengurangi biaya pengiriman, dan para ahli lingkungan mengatakan dampak terhadap lingkungan kemungkinan akan minimal.
Procon mengatakan pihaknya bertanya kepada Apple apakah perusahaan akan menurunkan harga iPhone 12 karena tidak ada pengisi daya yang disertakan, namun tidak menerima tanggapan.
Agensi tersebut juga menuduh perusahaan gagal membantu pelanggan yang memiliki masalah dengan beberapa fungsi di iPhone mereka setelah pembaruan. Seorang juru bicara agensi tersebut mengatakan Apple “perlu menghormati undang-undang ini dan institusi ini.”
Denda tersebut sepertinya tidak akan terlalu mengganggu bagi Apple, yang memiliki pendapatan 111,4 miliar dollar AS pada kuartal pertama 2021 (total itu termasuk penjualan model iPhone 12 pada liburan 2020).
Apple tidak segera membalas permintaan komentar dari The Verge, Sabtu.
Gegara iPhone 12 tak Ada Charger, Apple Kena Denda Rp28 Miliar
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.