HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyoroti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Abdul Halim Iskandar.
Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan PB SEMMI Muhammad Senanatha mengatakan, bahwa penggeledahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar terkait kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur merupakan bukti dan alasan Presiden Joko Widodo segera mencopot kakak kandung Cak Imin (Muhaimin Iskandar) tersebut dari jabatannya sebagai Menteri di Kabinet Indonesia Maju.
“Presiden Jokowi sebaiknya segera untuk mencopot Abdul Halim Iskandar sebagai Menteri Desa,” kata Senanatha kepada Holopis.com, Rabu (11/9).
Selain itu, Mahasiswa Pascasarjana Jayabaya tersebut mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Abdul Halim Iskandar yang terseret dalam kasus korupsi. Menurutnya, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu.
“Kami mahasiswa siap mendukung langkah-langkah Aparatur Penegak Hukum untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia, terkhusus persoalan kasus korupsi dana hibah provinsi Jawa Timur yang menyeret Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa,” ujarnya.
Kemudian, Senanatha juga menegaskan apabila bukti-bukti pendukung kasus dugaan pelanggaran hukum sudah terpenuhi, maka Abdul Halim Iskandar harus segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan langkah-langkah KPK kemarin seharunya sudah mendapatkan petunjuk untuk menaikkan status Abdul Halim Iskandar Menteri Desa sebagai tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Senanatha juga menyatakan bahwa PB SEMMI dalam waktu dekat akan melakukan aksi damai untuk menyikapi kasus Abdul Halim Iskandar. Menurutnya, demonstrasi ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengawal dan memberantas kasus korupsi.
“Kami mahasiswa yang tergabung dalam organisasi SEMMI akan menggelar aksi damai terkait kasus Abdul Halim Iskandar sebagai bentuk dan tanggung jawab kami terhadap persoalan korupsi yang sudah seharusnya diberantas”, tutupnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Uang itu disita dari rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI).
Penyitaan uang itu merupakan hasil penggeledahan tim penyidik KPK di rumah kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di bilangan Jakarta Selatan itu pada Jum’at (6/9). Selain uang, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
“Pada Jum’at tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/9).
Sayangnya Tessa tidak memerinci total yang disita itu. Yang jelas, kata Tessa, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan penyidik terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 – 2022.