HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan sebagai langkah lanjut ketersediaan dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) batubara dari pemerintah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang sekaligus Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadir Effendy.
Muhadjir mengatakan, bahwa organisasinya saat sudah membangun strategic company yang nantinya akan menjadi perusahaan induk untuk pengelolaan tambang bagi Muhammadiyah, dan juga operating company.
“Operating company ini lah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah dan juga ahli,” kata Muhadjir dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (11/9).
Ia menjelaskan, bahwa operating company tersebut nantinya akan bekerja sama dengan kontraktor untuk melakukan operasi tambang, seperti melakukan survei awal menentukan kelayakan pertambangan dan lainnya.
Muhadjir juga mengatakan, nantinya perusahaan tambang dari ormas Muhammadiyah ini juga akan melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dalam bidang pertambangan.
Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan 5 fakultas pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan survei awal pertambangan.
“Kita tidak akan terburu-buru untuk memutuskan. Kalau menerimanya iya, tapi kita siapkan dulu lah institusi di dalam Muhammadiyah, mulai dari itu holdingnya kita bentuk. karena kan tidak boleh langsung ke organisasi sosial kemasyarakatan nya, tapi harus lewat badan usahanya,” kata Muhadjir.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Minggu (28/7) lalu, Muhammadiyah resmi menerima tawaran pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum Majlis Lembaga di lingkungannya, sebelum menerima tawaran tersebut.
“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut,” terang Abdul Mu’ti.
Kebijakan terkait ormas keagamaan bisa mengelola tambang ini telah ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 atas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola WIUPK di Indonesia. Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.