Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Taruna Akpol yang Gelut dengan Perwira Resmi Dikeluarkan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang Taruna Akpol yang sedang menjalani pendidikan di Akpol Semarang resmi dikeluarkan. Hal ini karena oknum Taruna berinisial VBA alias Brian tersebut melakukan aksi tidak terpuji karena merebut laptop miliknya yang sedang diperiksa oleh kakak pembinanya yang merupakan Perwira Polri.

Tidak hanya merebut, bahkan ia pun menyerang kakak pembinanya tersebut hingga tersungkur ke lantai. Beruntung, Perwira lainnya berhasil melerai aksi kekerasa itu.

Terkait dengan kasus ini, Gubernur Akademi Kepolisian Irjen pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, bahwa Taruna Akpol BVA tersebut sudah resmi dikeluarkan.

“Sudah diputuskan, Taruna VBA dikeluarkan dari Lemdik Akpol,” kata Krisno seperti dikutip Holopis.com, Senin (9/9).

Ia menyampaikan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi dari Lembaga Pendidikan Akpol tersebut merupakan hasil musyawarah oleh Dewan Akademik.

“Hasil keputusan Dewan Akademik,” lanjutnya.

Sebelumnya, video singkat yang merekam keributan antara taruna Akpol dengan perwira pengasuhnya viral di media sosial. Di mana di dalam video tersebut terlihat seorang taruna Akpol yang disapa Brian tersebut sedang mencoba merebut sebuah laptop yang sedang dipegang perwira pengasuhnya.

Keduanya saling tarik menarik laptop tersebut hingga akhirnya pertikaian keduanya pun terjadi. Bahkan tampak sejumlah Taruna lain mencoba menahan Brian agar tidak meneruskan sikapnya yang tidak terpuji itu.

Di dalam video tersebut juga disebutkan, bahwa aksi itu dilakukan taruna Akpol lantaran merasa tak terima laptopnya disita dan diperiksa oleh perwira asuhnya.

Berdasarkan informasi, Brian ketahuan melewati izin batas jam malam saat keluar dari area Akpol dengan dalih berobat. Di samping itu, ternyata diketahui saat berobat, ia membawa Laptop dan diketahui tengah berkomunikasi aktif dengan teman perempuannya, padahal jelas sikap tersebut dilarang oleh akademi terhadap Taruna yang sedang menjalani pendidikan.

Perwira pengasuh pun memeriksa tas yang dibawa oleh B saat keluar Akpol. Perwira pengasuh mendapati sebuah laptop yang seharusnya tidak dibawa saat izin berobat.

Diketahui pula, bahwa di dalam pasal 91 ayat 3 Perkalemdik Polri Nomor 1 Tahun 2021 berbunyi: Di dalam hal tertangkap tangan pelanggaran disiplin dengan menggunakan sarana/prasarana elektronik. Pengasuh yang menemukan berwenang untuk mengakses sarana/prasarana elektronik terkait dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ratusan Miliar Aset Terpidana Hendra Sabarudin Di Sita Bareskrim Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sebesar 221 Miliar Aset milik terpidana...

Jokowi Resmi Berhentikan Pramono Anung, Pratikno Ditunjuk Jadi Plt

Presiden Jokowi dipastikan telah menandatangani surat pemberhentian Pramono Anung dari jabatannya sebagai Sekertaris Kabinet.

Tok! DPR Sahkan UU APBN 2025

DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru