HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pramono Anung mengakui bahwa dirinya belum mau mengajukan pengunduran diri dalam waktu dekat ini meski sudah resmi mendaftar sebagai bakal calon gubernur Jakarta.
Pramono Anung berdalih bahwa dirinya masih harus menyelesaikan sejumlah tugas, terutama pelaksanaan sidang kabinet yang akan dilaksanakan 11 September 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Beberapa tugas masih harus saya lakukan termasuk nanti mempersiapkan pada 11 September ini ada sidang kabinet di IKN, jadi saya masih bekerja dan secara resmi karena kalau sudah ditetapkan saya sudah tidak punya waktu lagi,” kata Pramono Anung dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (6/9).
Oleh karena itu, Pramono meminta Presiden Jokowi agar surat pengunduran dirinya diteken tepat pada 22 September, atau pada saat waktu penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta.
“Dengan demikian saya sudah minta izin kepada Bapak Presiden kepada Mensesneg tanggal 22 September adalah waktunya,” ucapnya.
Pramono Anung sesumbar tidak bisa mencontoh Tri Rismaharini yang memilih langsung mengundurkan diri usai mendaftar Pilkada Jatim.
“Kenapa saya tidak bisa tiba-tiba mengundurkan diri, karena Sekretaris Kabinet ini kan sekretarisnya presiden, sebagai kepala pemerintahan tugasnya sangat banyak sekali dan saya masih bekerja bahkan sebelum saya ke sini saya masih bekerja seperti biasa,” klaimnya.
Kendati demikian, Pramono mengatakan dirinya sudah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi. Dia berterima kasih karena sudah dipercaya mengemban amanat sebagai Seskab selama dua periode pemerintahan Jokowi.
“Sudah, saya sudah menyampaikan, saya sudah mohon izin, saya sudah menyampaikan terima kasih selama dua periode diberikan kepercayaan oleh beliau dan tentunya saya ini ingin berterima kasih secara baik kepada siapa pun yang telah memberikan kepercayaan kepada saya pribadi,” ucapnya.
Presiden Jokowi dalam pernyataannya pun menjawab mengenai nasib Pramono Anung. Jokowi mengungkapkan bahwa bakal calon gubernur Jakarta itu sudah mengajukan pengunduran diri kepada dirinya.
“Sudah juga, tapi belum saya tandatangani,” kata Jokowi.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, karena surat yang disampaikan Pramono Anung ke Presiden menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024, maka penandatanganan Keppres pemberhentian sebagai Seskab akan menyesuaikan dengan permohonan itu.
“Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” kata Ari Dwipayana.