HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) menindaklanjuti kabar penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono saat bepergian ke Amerika Serikat.
“Itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direktorat PLPM,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (4/9).
Kabar itu semula ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Direktorat Gratifikasi diketahui berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Sementara Direktorat PLPM ada di bawah Kedeputian Informasi dan Data.
“Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya,” kata Tessa saat disinggung alasan pelimpahan penanganan kabar tersebut dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat PLPM.
Saat ini, fokus KPK bukan lagi mengklarifikasi Kaesang, seperti yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya. KPK saat ini lebih condong menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi dibalik penggunaan jet pribadi tersebut.
“Iya jadi perlu temen-teman ketahui terkait isu tersebut direktorat gratifikasi tidak berhenti. Mereka tetap kumpulkan data-data untuk di-supply ke temen-teman Direktorat PLPM. Ini adalah lintas direktorat. Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM,” ujar Tessa.
Pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sebelumnya disebut-sebut plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Kabar tersebut ramai beredar dan diperbincangkan di media sosial.
Tak berselang kabar itu viral di media sosial, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan penggunaan jet pribadi itu ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.
Boyamin dalam laporannya melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
“Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” ungkap Boyamin.
Menurut Boyamin, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan lantaran Gibran merupakan kakak kandung Kaesang. Diduga pemberian fasilitas itu berkaitan dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.
“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” kata Boyamin.