HOLOPIS.COM, JAKARTA – Guru besar ilmu hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menilai bahwa KPK dan aparat penegak hukum lainnya yang memiliki concern terhadap tidak pidana korupsi bisa memanggil Kaesang Pangarep, yakni dalam konteks penggunaan jet pribadi untuk kebutuhan perjalanannya ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Sofia Gudono.
“Gratifikasi diberikan kepada pejabat tanpa ikatan,” kata Mahfud MD dalam program Terus Terang yang ditayangkan di channel Youtube Mahfud MD Official seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/9).
Keberadaan Kaesang salah satunya adalah untuk kuliah S2 Erina Gudono di Penn University Pennsylvania, Amerika Serikat.
Ia menjelaskan bahwa gratifikasi termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketujuh macam korupsi tersebut antara lain ; kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Penjelasan di dalam Pasal 12 B ayat (1) UU 31/1999 tersebut menerangkan, bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Pemberian berupa misalnya diskon tiket pesawat, disebut loh di undang-undang, tiket, biaya hotel, diskon, dan macem-macem itu. Itu masuk ke dalam gratifikasi, bagian dari korupsi,” terang Mahfud.
Oleh sebab itu, persoalan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina Gudono sebenarnya bisa dilakukan pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut, apakah penggunaan fasilitas mewah itu murni karena kekuatan finansial pribadi Kaesang, atau justru ada rentetan faktor kekuasaan lainnya. Di mana notabane adalah, ia anak Presiden sekaligus adik kandung Walikota Solo.
“Tetapi sebenarnya kalau KPK-nya mau, itu bisa diusut, ada kaitan ndak ini dengan jabatan saudaranya atau jabatan bapak, itu kan bisa. Logika-logika hukum itu kan bekerja seperti itu,” tuturnya.
“Mungkin dia dapat sesuatu dari kakaknya perusahaan ini (penyedia layanan jet pribadi -red), mungkin dapat sesuatu dari Presiden,” sambung Mahfud.
Dengan demikian, Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut menilai bahwa KPK seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap Kaesang Pangare dan Erina Gudono untuk menjelaskan dan membuktikan fakta tentang penggunaan fasilitas super mewah itu.
“Nah itu yang harus diselidiki, dia (KPK) seharusnya memanggil dong,” tukasnya.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep dikabarkan mengantarkan dan menemani istrinya, Erina Gudono terbang ke Amerika Serikat. Namun yang menjadi sorotan banyak kalangan adalah, penggunaan jet pribadi jenis Gulfstream G650ER dengan nomor penerbangan N588SE yang memiliki tarif sangat fantastis.