Korupsi di Pemkab Situbondo, KPK: Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang dan Jasa

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Dugaan korupsi itu terkait suap pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

“Kasus dugaan di Situbondo ada suap, ada pengadaannya,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (29/8) seperti dikutip Holopis.com.

Tessa belum mau banyak bicara terkait kerugian negara dalam kasus korupsi di Pemkab Situbondo ini. Ia hanya memastikan penyidikan ini tidak terkait kasus korupsi dana PEN yang menjerat eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. 

“Ini berangkat dari penyelidikan sendiri bukan pengembangan,” ujar Tessa. 

KPK diketahui melakukan penyidikan dugaan korupsi ini sejak 6 Agustus lalu. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KS dan EP yang merupakan penyelenggara negara. 

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo.

Penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas dan kantor bupati dalam pengusutan kasus ini. Dari penggeledahan itu ditemukan dokumen hingga barang bukti elektronik. 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral