Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD menyarankan agar KPU segera mengambil tindakan tegas berupa pembatalan pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto dalam Pilkada Jakarta 2024.

Begitu juga kepada Bawaslu, Mahfud menyarankan agar mereka segera mengambil keputusan tegas bahwa pencalonan Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Jika sudah dipanggil 3 kali, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak hadir, Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sanin (26/8).

Kemudian, Mahfud menyarankan agar kasus dugaan pencatutan KTP warga oleh tim Dharma Pongrekun dan Kun Wardana bisa dibawa ke meja hijau untuk diadili dan dibuktikan, apakah pencatutan itu benar dilakukan oleh timses mereka atau tidak.

“Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dll,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bhawa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengungkapkan Gakkumdu melayangkan surat panggilan ketiga untuk bakal pasangan Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Surat panggilan ketiga masih terkait dugaan pencatutan KTP untuk syarat dukungan.

“Kami sudah layangkan surat untuk menghadap Gakkumdu besok siang. Ini sudah panggilan ketiga (untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana),” kata Benny Sabdo kepada wartawan, Minggu (25/8).

Benny Sabdo mengungkap alasan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana absen memenuhi panggilan sebab sedang tidak berada di Jakarta. Benny minta keduanya bisa diajak kerja sama.

“Menurut penasihat hukum, masih di luar kota,” ucapnya.

Selain Dharma-Kun, Gakkumdu juga memanggil KPU DKI Jakarta. Namun, perwakilan dari KPU sama-sama belum memenuhi panggilan tersebut.

“Sentra Gakkumdu juga memanggil KPU DKI Jakarta. Namun tidak hadir. Hari ini kami panggil kembali. Kami minta supaya kooperatif,” kata dia.

Benny mengatakan saat ini pihaknya telah meminta keterangan para para pelapor, saksi korban dan ahli IT. Mereka juga sudah meminta keterangan dari ahli hukum pidana pemilihan.