Senin, 23 Desember 2024

Pengusaha Beber Efek Domino Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani angkat bicara terkait rencana pemerintah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis.

Menurutnya, rencana pungutan cukai tersebut memicu efek domino yang tidak hanya memberatkan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat karena dampaknya bakal bermuara kepada pengurangan tenaga kerja, alias PHK.

“Kalau cukai naik, harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun dan ketika permintaan turun bisa berdampak pada produksi,” ujar Shinta dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (24/8).

“Jika berkepanjangan akan berdampak pula kepada permintaan produksi dan pengurangan tenaga kerja,” imbuhnya.

Sejauh ini, Shinta menyampaikan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan menyampaikan sejumlah masukan terkait rencana penerapan cukai terhadap minuman berpemanis.

“Sebetulnya kami sudah audiensi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan kami juga sudah sampaikan masukan-masukan kami,” ujar Shinta.

Ia berharap, pembahasan aturan turunan soal rencana penerapan cukai tersebut dapat melibatkan pihaknya di Apindo, sehingga keputusannya nanti dapat membawa dampak positif bagi semua aspek.

Pasalnya, makanan dan minuman manis berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyumbang 39 persen terhadap PDB industri nonmigas, dan menyumbang 6,55 persen terhadap PDB nasional.

Pihaknya juga memahami rencana penerapan pungutan cukai ini dari sisi kesehatan. Dimana menurutnya, minuman berpemanis tidak serta merta dapat menurunkan angka penyakit.

“Jadi menentukan batas gula, garam, lemak (GGL) di produksi pangan olahan saja tidak serta merata menurunkan angka penyakit yang disebabkan gula yang tinggi,” tambahnya.

Shinta menekankan, bahwa pihaknya siap untuk menyajikan data-data terkait apakah penerapan pungutan cukai makanan dan minuman manis akan berpengaruh pada penurunan angka konsumsi GGL.

Sebagai informasi Sobat Holopis, pengenaan cukai terhadap makanan olahan, yang salah satunya minuman berpemanis itu tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Pemerintah dalam baleid tersebut turut menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian risiko penyakit tidak menular (PTM).

Dalam aturan itu, pemerintah mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional untuk memberikan gambaran mengenai besaran dan tingkat risiko munculnya penyakit tidak menular akibat mengonsumsi pangan yang mengandung gula, garam, dan lemak. (ANT)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral