Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep ternyata sudah melakukan berbagai persiapan untuk maju di Pilkada 2024.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto bahkan mengatakan, Kaesang Pangarep sudah mengurus surat belum pernah dipidana.

“Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” kata Djuyamto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (23/8).

Djuyamto juga memastikan berkas tersebut adalah benar milik Kaesang yang tak lain adalah putra Presiden Jokowi. Di dalam berkas tersebut, Kaesang membuatnya sebagai syarat maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.

“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum,” jelasnya.

“Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” imbuhnya.

Djuyamto kemudian menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.

“Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga,” tandasnya.

KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).