Rabu, 25 Desember 2024
Marry Christmas 2024

RUU Pilkada Dianggap Jadi Angin Segar Demokrasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi DPR bersama pemerintah bekerja menyelesaikan RUU Pemilihan Kepala Daerah dengan hasil yang tidak kalah progresif dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Di mana pada kesimpulan rapatnya, Baleg DPR RI tetap mengakomodir putusan MK.

Namun sebagaimana lazimnya keputusan politik tidak bisa membuat semua khalayak senang. Hal yang wajar dan menunjukkan demokrasi berjalan baik.

Dalam pandangan Koordinator Sahabat DPR Indonesia, Bintang Wahyu Saputra, keputusan Baleg DPR tersebut bagaikan angin segar bagi demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR.

Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi. Ini tergambar dari semua fraksi yang berkesempatan menyampaikan pandangan dan pendapatnya masing-masing.

“Keputusan ini adalah keputusan yang amat bersejarah, di mana DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ini tercermin dari isi Undang-undang yang mengakomodir parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung Calon Kepala Daerah,” kata Bintang dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Rabu (21/8) seperti dikutip Holopis.com.

Bintang menyampaikan pula, bahwa pada satu sisi, keputusan Baleg ini mengakomodir hak konstitusional partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD. Pada sisi yang lain, Baleg DPR hari ini merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari belakangan ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Penyamarataan ini melanggar hak konstitusi rakyat kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

“Apa yang dilakukan Baleg DPR hari ini meluruskan yang bengkok dari putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak seharusnya. Konstitusi mengamanatkan MK menguji UU yang terhadap UUD. Putusan tidak berupa norma baru dan bersifat teknis yang akhirnya menyulut kegaduhan baru,” jelasnya.

DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak konstitusi membuat dan menyusun Undang Undang sebagaimana yang diatur pada pada Pasal 20 UUD 1945. Sementara apa yang diputuskan pada rapat Baleg DPR hari ini menyelamatkan dan menegakkan hak konstitusi DPR dari pihak lain yang mengambil peran sebagai penyusun Undang Undang.

Jika ada sebagian kecil masyarakat mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 merupakan keputusan yang progresif. Menurut Bintang keputusan Baleg hari ini bukan hanya lebih progresif dari putusan MK tapi sekaligus menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dititipkan kepada DPR.

“Keputusan Baleg hari ini saya katakan lebih progresif karena tetap mengakomodir, baik partai politik peraih kursi DPRD maupun partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD punya hak yang sama mengusung calon Kepala Daerah dengan pengaturan masing-masing yang memperhatikan aspirasi dan dukungan politik rakyat,” tegas Bintang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral