HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra turut merespons hasil dari Baleg DPR terkait aturan Pilkada.
Menurutnya, aturan Pilkada harus tetap mengacu secara utuh mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024.
“Iya, kami sesalkan potensi revisi aturan Pilkada tidak secara utuh mengikuti Putusan MK, harus utuh tidak boleh berubah makna dan ketentuan sedikit pun, karena berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi,” kata Gurun di Jakarta, Rabu (21/8) seperti dikutip Holopis.com.
Kemudian, Gurun pun mengatakan bahwa revisi aturan Pilkada yang tidak mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh maka revisi aturan tersebut dinilai merupakan pembangkangan serta penghinaan terhadap konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi adalah pengawal UUD, maka jika DPR melahirkan aturan tidak sesuai dengan hasil keputusan MK, itu bentuk pembangkangan serta penghinaan terhadap konstitusi,” ujarnya.
Gurun menegaskan bahwa pihaknya meminta masyarakat untuk terus mengawal putusan MK demi terciptanya keberlangsungan demokrasi sesuai konstitusi dan kehendak rakyat.
“Saya minta masyarakat kawal putusan MK, ini penting bagi kemajuan demokrasi bangsa dan republik, kekuasaan negara harus berjalan sesuai kehendak konstitusi tertinggi republik dan tentunya kehendak rakyat,” pungkasnya.