Holopis.com HOLOPIS.COM, JEPARA – Pasangan bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Nuruddin Amin dan M Iqbal Tosin resmi mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan NasDem untuk berlayar di Pilkada Jepara 2024.

Menerima dukungan tersebut, Nuruddin Amin atau yang akrab disapa Gus Nung mengaku sangat bersyukur. Menurutnya, dukungan ini merupakan upaya antara pihaknya dengan kedua partai dalam memajukan Jepara.

“Alhamdulilah SK rekomendasi dari PKB dan NasDem sudah turun untuk saya dan Mas Iqbal. Terima kasih untuk kedua partai ini karena sudah mempercayakan rekomendasi kepada kami,” kata Gus Nung kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (20/8).

Gus Nung menyebut, PKB dan Nasdem merupakan partai yang memliki basis konstituen yang kuat di Kabupaten Jepara. Hal itu tercermin dari hasil Pemilu 2024, dimana keduanya sama-sama mendapatkan tujuh kursi di parlemen.

“Untuk itu, kamu bersepakat, sekali maju harus menang,” tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara tersebut.

Sementara itu, Iqbal Tosin atau yang lebih dikenal dengan sapaan Iqbal Bejeu juga menyampaikan berterima kasih atas kepercayaan dari dua parpol tersebut. Iqbal meyakini, dirinya dan Gus Nung mampu membawa Jepara ke arah yang lebih baik.

“Setelah ini kami akan langsung bergerak. Menambah kedekatan lagi dengan masyarakat yang selama ini sudah terjalin kuat,” tuntasnya.

Adapun diketahui, dukungan PKB diberikan kepada pasangan Gus Nung-Iqbal Bejeu melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Nomor 35663/DPP/01/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jepara 2024-2029.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, M. Hasanuddin Wahid pada tanggal 18 Agustus 2024.

Sementara dari NasDem, surat itu termaktub dalam Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 414 -Kpts/DPP-NasDem/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah dari Partai NasDem.

Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum NasDem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal, Hermawi Franziskus Taslim pada 19 Agustus 2024.