HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso baru saja dibebaskan bersyarat pada hari Minggu 18 Agustus kemarin. Para netizen pun heboh dan memberikan berbagai pendapat.
Anak pengacara Jessica Otto Hasibuan, yaitu Yakup Hasibuan pun berfoto dengan klien ayahnya itu. Dengan senyum simpul dan pose yang senada, Yakup mengunggah fotonya dengan Jessica Mila.
“Ada yang bebas tapi bukan pergaulan,” kata @yakuphasibuan, dikutip Holopis.com, Senin (19/8).
Yakup terlihat rapih dan gagah mengenakan kemeja batik, sedangkan Jessica Wongso mengenakan atasan biru dongker sambil memeluk boneka teddy bear sambil tersenyum.
Kemudian, Yakup bercanda dengan membahas kesamaan nama Jessica, dan juga istrinya sendiri.
“Weekend kemerdekaan untuk Indonesia dan Jessica (bukan Jessica Mila),” kata Yakup.
Istri Yakup Hasibuan, aktris Jessica Mila pun ikut memberikan komentar di unggahan suaminya. Jessica mengaku bingung bagaimana caranya memberikan respon.
Ia mengaku ingin terharu melihat Jessica Wongso yang sudah bebas, namun malah ingin tertawa karena melihat nama mereka yang sama.
“Bingung mau komentarin captionnya apa momennya, pengen terharu tapi jadi tertawa,” kata Jessica Milla di akunnya @jscmila.
Kolom komentar Yakup pun dipenuhi dengan netizen yang memberikan respon positif atas bebasnya Jessica Mila setelah dihukum karena terbukti bersalah membunuh sahabatnya, Mirna Salihin.
Ada yang mengatakan sambil bercanda bahwa bebasnya Jessica adalah kabar yang mantap.
“Ada yang mantap tapi bukan mancing mania,” kata @johnnawawi.
Kemudian netizen lainnya memuji kecantikan antara Jessica Mila dan Jessica Wongso.
“Jessica Mila dan Jessica Wongso sama-sama cantik, menyala bang,” kata @noviantonopek.
Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, Masyarakat Indonesia baru saja dibuat heboh dengan kabar terpidana pembunuhan berencana kopi siandia, Jessica Kumala Wongso.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa Jessica Wongso masih diwajibkan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032 nanti.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, bahwa Jessica masih diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
“Yang bersangkutan (Jessica) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Eduar.
Eduar juga mengatakan bahwa selama pidana, Jessica sudah bersikap baik, sehingga mendapatkan remisi.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” pungkasnya.