Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Hari Konstitusi Indonesia, 18 Agustus : Begini Sejarahnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Konstitusi Indonesia diperingati pada tanggal 18 Agustus di setiap tahunnya.

Peringatan Hari Konstitusi Indonesia itu sendiri sejatinya baru disahkan pada tahun 2008 lalu. Padahal, momentum ini sebenarnya bersamaan sejak deklarasi Indonesia Merdeka pada 1945 silam.

Pada tanggal yang sama tahun 2008 lalu, sejumlah lembaga seperti Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Daerah, dan juga berbagai komponen masyarakat lainnya sepakat agar Indonesia memiliki sebuah hari Konstitusi Nasional.

Upaya deklarasi pun kemudian dilakukan oleh lembaga-lembaga yang menandatangi deklarasi tersebut.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang saat itu dipimpin Hidayat Nurwahid pun akhirnya menyetujui agar 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.

Dengan adanya permintaan dari berbagai pihak mengenai hari bersejarah tersebut, Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun kemudian mengeluarkan Keppres No 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi per tanggal 10 September 2008.

Jika ditarik ke belakang, sejarah dari Hari Konstitusi itu sendiri diambil dari peristiwa yang terjadi pada 1945.

Dikutip dari MKRI, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Tepat sehati selepas proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Menurut modul Teori dan Konsep Konsitusi oleh Prof. Dr. Hj. Nadiroh, kata “konstitusi” berasal dari kata kerja bahasa Perancis “coustituer”, yang artinya “membentuk”.

Secara makna, ia diartikan sebagai pembentukan segala peraturan mengenai suatu negara. Sementara dalam bahasa Belanda, kata konstitusi sama maknanya dengan kata “grondwet”, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.

Di Indonesia, kata grondwet sama artinya dengan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, secara istilah, maka konstitusi berarti sesuatu yang memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang bernama negara.

Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum yang merupakan hasil pembentukan pemerintahan pada suatu negara, yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Terkait hal ini pula, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 2021 lalu memiliki pernyataan bagaimana memandang Hari Konstitusi Indonesia ini.

“Peringatan hari bersejarah ini sekaligus sebagai pengingat bagi seluruh bangsa agar kembali kepada konstitusi sebagai rujukan dan panduan bernegara. Pancasila dan UUD 1945 adalah panduan dalam menghadapi ujian berat yang saat ini kita alami,” ungkap Wapres Ma’ruf.

“UUD 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa, serta prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara,” ujarnya lagi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral