Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang aktivis asal Bombana, Azis Sampulawa memberikan kritikannya kepada tiga parpol, yakni PKB, PBB dan PKS yang mengusung Burhanuddin dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu adalah rentetan rekam jejak yang tercatat atas nama Burhanuddin. Azis mengaku kecewa mengapa partai politik mau mengusung orang yang memiliki catatan kurang baik untuk maju dalam kontestasi politik elektoral itu.

“Karena itu, Parpol sejatinya dalam mencalonkan calon kepala daerah harus mampu menyeleksi benar-benar kemampuan calon, baik secara keilmuan maupun rekam jejaknya. Jangan sampai calon yang didukungnya adalah figur yang bermasalah secara hukum,” kata Azis dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Rabu (7/9).

Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), Azis memahami bahwa memang setiap orang mempunyai hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan untuk menduduki jabatan kepala daerah.

Namun dalam penalaran yang logis kata dia, ketika calon yang didukung oleh Parpol kemudian terpilih sebagai kepala daerah dan setelah itu berurusan dengan masalah hukum. Maka roda pemerintahan tidak bisa berjalan dengan efektif dan masyarakat sendiri yang dirugikan.

“Ya harapannya kan semoga hal itu tidak terjadi di Kabupaten Bombana,” tukasnya.

Disampaikan Azis, bahwa jika menelisik pada keadaan politik yang terjadi di Bombana, salah satu calon Bupati Burhanuddin mantan Pj. Bupati Bombana yang telah digadang-gadang oleh beberapa Parpol untuk diusung sebagai calon Bupati Bombana pada Pilkada serentak 27 November 2024 yang akan datang cukup mengundang keprihatinan yang sangat mendalam.

Menurutnya, figur Burhanuddin merupakan sosok calon kepala daerah yang punya banyak masalah hukum. Beberapa catatan kasus yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II, di Buton Utara (Butur), dugaan keterlibatan anaknya dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Bombana, dan lain sebagainya.

“KPK bisa menelusuri keterkaitan usaha anak Pj Bupati Bombana Burhanuddin dengan proyek Pemerintah Kabupaten Bombana, gaya hidup mewah keluarganya, dan juga beberapa kasus lainnya,” ujarnya.

Lantas disampaikan Azis juga, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada bulan Juni 2024 yang lalu menyebutkan, salah satu dari lima penjabat kepala daerah terkena kasus hukum, dan salah satu di antaranya diduga adalah mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, yang sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

“Parpol sebagai pilar demokrasi sudah seyogyanya untuk mengevaluasi kembali rencana mencalonkan Burhanuddin sebagai bakal calon Bupati Bombana dan dapat mengganti dengan figur lainnya yang bersih,” tandasnya.

Ia tak ingin masyarakat terjebak dengan kebenaran yang ada, apalagi sampai memilih Burhanuddin menjadi Bupati Bombana.

“Jangan sampai masyarakat Bombana disodorkan untuk memilih calon pemimpinnya yang mempunyai masalah hukum,” pungkas Azis Sampulawa.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Burhanuddin sudah berpasangan dengan Ahmad Yani. Keduanya sudah mengantongi golden ticket dari 3 (tiga) partai politik, antara lain ; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dengan dukungan tiga partai politik tersebut, maka keduanya bisa maju untuk mendaftarkan diri ke KPUD Bombana untuk menjadi peserta pemilu di Pilkada 2024. Sebab parliamentary threshold sudah menyentuh ambang minimal.