Konsumen Somasi Pengembang Perumahan Palumbon City

HOLOPIS.COM, KARAWANG –  Tim advokat dari Law Firm Alexa & Partners telah mengajukan somasi pertama kepada PT Citra Palumbon Asri, yakni pengembang Perumahan Palumbon City.

Somasi tersebut dilakukan terkait dengan kerugian yang dialami oleh klien mereka. Sekaligus sebagai langkah awal untuk menuntut pertanggungjawaban atas permasalahan yang dihadapi konsumen.

Advokat dari Law Firm Alexa & Partners Entis Sutisna menjelaskan, bahwa klien mereka adalah pemilik rumah di Blok H Nomor 31 Perumahan Palumbon City, Karawang Timur, Karawang. Kliennya itu membeli properti tersebut melalui perjanjian kredit pada Maret 2023 dengan janji penyelesaian dalam tiga bulan. Namun setelah rumah ditempati, ditemukan banyak ketidaksesuaian dari spesifikasi yang dijanjikan.

“Klien kami mengeluhkan kondisi rumah yang tidak sesuai standar, seperti lantai yang tidak rata dan tembok retak. Fasilitas sosial yang dijanjikan, seperti ruang terbuka hijau, masjid, dan ruang bermain anak, juga tidak terpenuhi,” kata Entis kepada Holopis.com, Rabu (7/8).

Disebutkan Entis, menurut Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan informasi akurat mengenai barang dan jasa. Dalam hal ini, klien merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai kondisi rumah dan masa komplain saat pembelian.

“Somasi ini menuntut PT Citra Palumbon Asri untuk memperbaiki kerugian yang dialami konsumen dan memenuhi standar fasilitas sosial yang dijanjikan. Jika somasi tidak diindahkan dalam waktu tiga hari, advokat akan melaporkan kasus ini ke instansi terkait dan mempertimbangkan langkah hukum pidana serta gugatan perdata,” ujar Entis.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan standar perumahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2016, yang mengharuskan pembangunan perumahan memenuhi persyaratan prasarana, sarana, dan utilitas umum agar layak huni.

Entis Sutisna, menyatakan bahwa mereka masih membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian secara baik. Namun, jika pengembang tidak merespons, langkah hukum akan diambil untuk memperjuangkan hak konsumen.

Tim advokat yang terlibat dalam kasus ini termasuk Indra Sugara, S.H., Andri Maulana, S.H., Asep Sunara, S.H., M.Kn., Fazar Sobirin, S.H., M.H., Feisal Hidayat, S.H., Adi Cahya, S.H., Seandiva Virgia R., S.H., Yoga Saprudin Juliansah, S.H., dan Karyadi, S.H. Mereka merupakan bagian dari Law Firm Alexa & Partners yang berlokasi di Graha Dharmawan Group, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Sekadar diketahui, bahwa Holopis.com telah berusaha menghubungi PT Citra Palumbon Asri untuk klarifikasi, namun belum menerima tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Nency, perwakilan pengembang, hanya memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp.

“Pak maaf aku kasih nomor atasan kita aja. Saya cuma kerja aja pak,” balasnya singkat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral